Beranda | Artikel
Lupa Tidak Sujud Sahwi
Rabu, 16 Maret 2011

Bagi orang yang memiliki kewajiban sujud sahwi kemudian lupa melakukannya, dalam hal ini bisa dirinci sebagai berikut:

  • Pertama, Jika kewajiban sujud sahwi dilakukan sebelum salam maka kewajibannya gugur, sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath (3/327) dan Ishaq bin Rahuyah, ‘bahwasanya terdapat kesepakatan ulama dari kalangan tabi’in bahwa tidak ada kewajiban bagi orang yang lupa sujud sahwi untuk melakukan sujud sahwi.’  (Dinukil dari Mausu’ah Fiqhiyah Muyassarah 2/199).
  • Kedua, Jika kewajiban sujud sahwi dilakukan setelah salam, dan baru teringat beberapa saat setelah salam maka tetap disyariatkan untuk sujud sahwi, meskipun sempat diselingi dengan dialog atau bahkan meskipun wudlunya sudah batal. (Shahih Fiqh Sunnah 1/466).

Tim Dakwan Konsultasi Syariah
Arsip www.konsultasisyariah.com

🔍 Apa Itu Suhuf, Kisah Tentang Kesabaran, Sunnah Setelah Menikah, Amalan Saat Istri Hamil, Doa Untuk Ibu Yang Akan Melahirkan, Bintang Zero Halal

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3913-lupa-tidak-sujud-sahwi.html